2 Perempuan Thailand Penyelundup Sabu ke Bali Dituntut 19 Tahun Penjara
"Dilakukan pemeriksaan mendalam dengan meminta kedua terdakwa membuka pakaian secara keseluruhan dan ditemukan satu bungkusan warna cokelat berupa kapsul di celana dalam terdakwa Kasarin Khamkhao. Sedangkan pada terdakwa Sanicha Maneetes ditemukan dua bungkusan narkotika jenis Sabu," katanya.
Kedua terdakwa mengaku akan memperoleh keuntungan sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat, apabila narkotika itu bisa sampai pada penerimanya.
Barang bukti yang ditemukan dari kedua terdakwa berupa 3 bungkus berupa kapsul berisi kristal bening sabu dengan total berat 892 gram netto.
"Ketiga bungkusan shabu-shabu disisihkan untuk pengujian laboratorium, yaitu lima gram netto, sehingga sisa dari ketiga bungkusan itu digunakan untuk kepentingan persidangan. Sehingga total barang bukti narkotika setelah disisihkan 877 gram," ujar Jaksa dalam surat tuntutan.
Setelah mendengar tuntutan Jaksa, agenda persidangan selanjutnya pada pekan depan, Selasa (12/2/2020) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Editor: Reza Yunanto