2 Oknum Polisi Diduga Peras Buronan Interpol dari Mabes Polri, Bukan Anggota Polda Bali
Polisi pun masih mendalami keterangan SG yang mengaku pernah diperas makelar kasus yang mengaku dari Mabes Polri dengan jumlah dana sebesar Rp1 miliar agar tak ditangkap Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Laporannya Rp1 miliar, tetapi masih dilakukan penyelidikan," ucapnya.
Atas laporan dari kuasa hukum tersangka SG melalui Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Polda Bali menunda penyerahan SG kepada Imigrasi sambil menunggu perintah dari Divhubinter Mabes Polri di Jakarta.
Menurut rencana awal, penyerahan SG dari Polda Bali kepada Imigrasi dilakukan pada Minggu (4/6/2023).
"Dari pihak pengacara warga negara Kanada tersebut melaporkan adanya pemerasan. Karena itu, kegiatan pengembalian WN Kanada ke kepolisian Kanada kami tunda terlebih dahulu menunggu proses ini, tetapi kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi kapan waktunya lagi kami serahkan ke Kanada," kata Satake.
Sebelumnya, SG melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) menjelaskan, peristiwa dugaan pemerasan tersebut bermula pada Februari 2023 saat SG didatangi oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol.