Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi, Mantan Kacab Syariah Bank Riau Kepri Ditangkap di Yogyakarta 

Senin, 23 Januari 2023 - 13:44:00 WIB
Tersangka Korupsi, Mantan Kacab Syariah Bank Riau Kepri Ditangkap di Yogyakarta 
Tim Ditreskrimsus Polda Riau menangkap END di Yogyakarta. (Foto: Polda Riau)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menangkap mantan pegawai Bank Riau Kepri (BRK) inisial END (56) yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian pinjaman. END ditangkap di rumahnya di Yogyakarta.

"Tersangka ini diduga melakukan korupsi perbankan di BRK cabang pembantu syariah Duri, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bengkalis," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (23/1/2023).

Sunarto mengatakan, END ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (19/1/2023) di rumah pribadinya di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. END kini telah berada di Riau untuk menjalani proses hukum.

Kasus yang menjerat END terjadi pada 2013, saat menjadi kepala cabang pembantu syariah BRK di Duri. Dia memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada empat debitur perorangan yang tak sesuai persyaratan.

"Modus tersangka saat bertugas sebagai pemimpin BRK cabang pembantu syariah Duri, memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang tidak sesuai ketentuan," ujar Sunarto.

Akibat perbutannya itu, BRK mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar.

END ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang TIndak Pidana Korupsi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut