Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Rencana Pemprov Sumsel terhadap Pasar Cinde yang Mangkrak Sejak 2018
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 08:42:00 WIB
Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pembangunan turap RS Kusta Banyuasin divonis 4,5 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turap Rumah Sakit Kusta dr Arivai Abdullah di Kabupaten Banyuasin divonis penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa, Mujib Anwar, manajer kontraktor juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider dua penjara.

Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam amar putusannya menyatakan, selain hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda senilai Rp150 juta subsider dua bulan penjara, terdakwa dikenakan pula pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp10 juta.

Hakim menyebutkan, uang pengganti tersebut wajib dibayarkan terdakwa satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila masih tidak mencukupi maka dapat dikenakan penjara tambahan selama satu tahun.

Menurut hakim, hukuman tersebut diberikan kepada terdakwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut