Simpan 12,62 Gram Sabu, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Sabtu, 06 Januari 2024 - 09:09:00 WIB
"Jadi dari dua TKP ini, kami mengamankan 76 plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 12,62 gram serta satu unit handphone dan timbangan digital," kata Jojo.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk diproses lebih lanjut.
"DS terancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah