Simpan 12,62 Gram Sabu, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang pemuda di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka diamankan sabu-sabu seberat 12,62 gram.
“Tersangka inisial DS (21) warga Kota Pangkalpinang, Dia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Babel pada Senin (1/1/2024) malam, di Jalan Veteran Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (6/1/2024).
Saat penggeledahan, polisi berhasil menemukan 10 buah pipet yang diduga berisi sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas sandang milik DS.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kos DS di Kelurahan Semabung Pangkalpinang.
Dari hasil penggeledahan di rumah kos pelaku, tim menemukan sebuah plastik yang berisikan 66 pipet bening diduga berisi sabu-sabu serta satu unit timbangan digital.