Polisi Tangkap Pengedar 15,58 Gram Sabu di Bangka Tengah
Iptu Windaris menjelaskan tersangka berperan sebagai bandar. Hal itu terbukti dari jumlah barang bukti yang diamankan.
"Tersangka ini statusnya bandar. Sebab, jumlah barang bukti narkoba yang dibawa tersangka sebanyak dua paket besar seberat 15,58 gram," ujarnya.
Selain narkoba polisi juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, kantong plastik, dan satu unit handphone Android," ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah