Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Mahasiswi di Babel, Modus Sebarkan Video Syur Korban
Senin, 19 Juni 2023 - 11:22:00 WIB
"Tersangka berikut barang bukti sudah berhasil kami amankan. Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, Senin (19/6/2023).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
“Atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata AKP Rene.
Editor: Ikhsan Firmansyah