Polisi Gagalkan Peredaran 16,88 Gram Sabu di Bangka, Pelaku Ditangkap saat Transaksi
BANGKA, iNews.id - Tim Gradak Satuan Narkoba Polres Bangka berhasil menggagalkan peredaran 16,88 gram narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu. Terduga bandar narkoba berinisial KE alias DR (23) ditangkap saat transaksi di Kampung Tanjung Ratu, Sungaliat, Bangka, Bangka Belitung, Senin (4/7/2022) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi mengatakan penangkapan KE warga Parit Padang Sungailiat ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba di daerah itu.
"Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP dan tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata IPTU Deni.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Parit Padang Sungailiat Bangka, dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Di sini polisi berhasil menemukan bungkusan yang berisi 15 paket diduga sabu-sabu. Selain itu juga petugas menemukan barang bukti lainnya berupa plastik strip bening dan timbangan digital.