Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Ton BBM ke Babel, Diduga Libatkan Oknum Perwira

Sabtu, 11 Maret 2023 - 17:05:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Ton BBM ke Babel, Diduga Libatkan Oknum Perwira
Polresta Pangkalpinang gelar konferensi pers kasus penyelundupan BBM Ilegal. (Foto:iNews.id/ Irwan Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk keterlibatan oknum masih dalam proses pengembangan dan apabila terbukti, itu nanti berkasnya sendiri sehingga tidak digabung dengan lima tersangka ini. Sebab, kalau berbicara oknum itu prosesnya lain dengan yang lima tersangka sipil tadi," ucapnya. 

Dia menegaskan kalau memang terbukti adanya peran oknum perwira polisi, nanti akan ditindaklanjuti sesuai peraturan. 

"Kalau memang memenuhi unsur tindak pidana, tentunya kita akan dengan propam untuk sidang kode etiknya maupun tindak pidananya," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, kasus kelima tersangka tersebut sudah P21 atau sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang. 

Kelima tersangka akan dijerat Pasal 54 J Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto 55 Ayat 1 ke 1 E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. 

Sementara satu tersangka lainnya berinisial BB warga Sumatera Selatan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut