Polisi Amankan 18 Penambang Timah Ilegal di Pangkalpinang
PANGKALPINANG, iNews.id - Sebanyak 18 orang penambang bijih timah beserta lima unit mesin tambang diamankan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka diamankan karena tidak memiliki izin dan meresahkan warga di daerah itu.
Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, Kota Pangkalpinang tidak ada izin usaha pertambangan (IUP).
“Jadi sudah pasti kegiatan pertambangan ini ilegal," katanya, Rabu (14/7/2021).
Ia mengatakan penindakan aktivitas tambang bijih timah ilegal di Kolong Koboy Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang ini berdasarkan laporan masyarakat pada Selasa (13/7/2021) yang merasa resah dan mengganggu kenyamanan warga di daerah itu.
"Para penambang beserta barang bukti kami serahkan ke Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.