Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Antik 2023, Polisi Tangkap 8 Pengedar Sabu dan Ganja di Bangka Barat

Jumat, 10 Maret 2023 - 11:14:00 WIB
Operasi Antik 2023, Polisi Tangkap 8 Pengedar Sabu dan Ganja di Bangka Barat
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan saat Operasi Antik 2023 Polres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

"Sebanyak tiga orang tersangka merupakan TO, sedangkan lima lainnya berstatus non-TO," ucapnya.

Untuk total barang bukti narkotika yang diamankan dari para tersangka yaitu 34,36 gram sabu-sabu dan 4,43 gram ganja.

“Selain sabu-sabu dan ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai, sepeda motor, dan alat isap,” tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka RK, AD, dan AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SM, IK, DK, HR dan IR terancam pidana paling singkat enam tahun penjara hingga hukuman mati.

Dia berharap masyarakat dapat bersinergi dalam memerangi narkoba yang dapat menerusak generasi muda. 

“Jangan segan untuk melaporkan ke polisi jika ada aktivitas narkoba, sehingga dapat cepat ditindaklanjuti," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut