Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT
Advertisement . Scroll to see content

Nyambi Dagang Sabu, Mahasiswa di Pangkalpinang Ditangkap

Senin, 21 Juni 2021 - 17:58:00 WIB
Nyambi Dagang Sabu, Mahasiswa di Pangkalpinang Ditangkap
Satnarkoba Polres Pangkalpinang menangkap mahasiswa RT (20) yang diduga bandar sabu, Senin (21/6/2021). Foto: iNews.id/Haryanto
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang mahasiswa di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), berinisial RT (20) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya, polisi mengamankan lima paket sabu siap edar.

RT ditangkap Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang ketika sedang mengantarkan paket sabu kepada pelanggannya. Dia sempat membuang alat bukti yang disimpan dalam bungkus rokok.

"Pelaku berinisial RT ini kami amankan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia adalah kurir atau pengedar. Kami menangkapnya ketika hendak bertransaksi," kata Kasatresnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astriantomi, Senin (21/6/2021).
 
Astriantomi mengatakan, pelanggan RT saat ini masih diburu. Pelaku yang pasrah ketika ditangkap, tak bisa berbuat banyak ketika polisi berhasil mengamankan barang haram yang sempat dibuang pelaku.

Selain itu, Kasatresnarkoba mengungkapkan, pelaku diketahui menyimpan sabu-sabu lainnya di belakang sebuah toilet di Pangkalpinang. Disaksikan pihak RT setempat, barang bukti berhasil diamankan ketika digeledah.

"Setelah kami geledah lagi ditemukan lagi empat paket sabu yang disimpan pelaku di belakang tembok toilet. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 5,38 gram," ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut. RT dijerat Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut