Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur dengan Cara Panjat Tembok 6 Meter

Senin, 14 Februari 2022 - 21:54:00 WIB
Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur dengan Cara Panjat Tembok 6 Meter
Narapidana Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang, Ruslim Bin Hariri kabur pada Minggu (13/2/2022) sore. (Foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

Tak sampai di situ, kata Sugeng, napi itu kemudian mencari celah temebok keliling setinggi 6 meter ditambah 1 meter kawat barier (berduri).

"Dengan alat itu (pipa), yang bersangkutan berhasil melewati pagar terakhir yaitu pagar pengaman setinggi 7 meter," ujarnya.

Atas kejadian ini, pihak lapas kemudian melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham dan Polres Pangkalpinang.

"Langkah-langkah yang kami lakukan melaporkan ke Kakanwil dan Polres Pangkalpinang. Tadi malam langsung melakukan olah TKP dan melakukan apel siaga, antara petugas Lapas Narkotika dan Polres Pangkalpinang. Sampai hari ini, tim gabungan masih berada di lapangan," ujarnya.

Sugeng menuturkan, Ruslim merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp800 juta. Sisa pidana 5 tahun 9 bulan 15 hari," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut