Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur dengan Cara Panjat Tembok 6 Meter
Tak sampai di situ, kata Sugeng, napi itu kemudian mencari celah temebok keliling setinggi 6 meter ditambah 1 meter kawat barier (berduri).
"Dengan alat itu (pipa), yang bersangkutan berhasil melewati pagar terakhir yaitu pagar pengaman setinggi 7 meter," ujarnya.
Atas kejadian ini, pihak lapas kemudian melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham dan Polres Pangkalpinang.
"Langkah-langkah yang kami lakukan melaporkan ke Kakanwil dan Polres Pangkalpinang. Tadi malam langsung melakukan olah TKP dan melakukan apel siaga, antara petugas Lapas Narkotika dan Polres Pangkalpinang. Sampai hari ini, tim gabungan masih berada di lapangan," ujarnya.
Sugeng menuturkan, Ruslim merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp800 juta. Sisa pidana 5 tahun 9 bulan 15 hari," tuturnya.