Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Mengharukan, Ini Surat Terakhir Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura

Jumat, 25 Maret 2022 - 09:30:00 WIB
Mengharukan, Ini Surat Terakhir Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura
Prajurit KKO Usman-Harun dihukum gantung di SIngapura. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Hormat ananda,

Ttd. Harun Said Tohir Mahadar

Jangan dibalas lagi.

Dari/Ananda Harun Said Tohir Mahad

Alamat di sampul surat. Cond, 216/65 Changi Prison

Diaturkan kepangkuan S’pura 17 Ibunda Aswiani Binti Bang. Gang 60 no. 11 Tanjung Priok Jakarta - Indonesia.

Diceritakan dalam buku '60 Tahun Pengabdian Korps Marinir', hukuman mati yang diterima Serda Usman dan Kopral Harun merupakan bagian dari tugas mereka sebagai prajurit TNI. Namun keputusan ini sangat disesalkan pemerintah Indonesia.  

Presiden Soeharto saat itu mengirim utusan khusus yang berupaya membebaskan atau minimal mengubah keputusan hukuman Usman-Harun menjadi seumur hidup. Tetapi semua upaya diplomatik kandas. 

Jenazah Serda KKO Usman dan Kopral KKO Harun saat tiba di Tanah Air. (Foto: Ist)
Jenazah Serda KKO Usman dan Kopral KKO Harun saat tiba di Tanah Air. (Foto: Ist)

Tepat pukul 06.00 pagi, Kamis 17 Oktober 1968, Usman dan Harun harus menjalani hukuman dan gugur sebagai martir di atas tali gantungan di penjara Changi, Singapura.

Setibanya di Tanah Air, jenazah keduanya disambut rakyat Indonesia sebagai pahlawan. Ribuan orang memberikan penghormatan terakhir sejak dari bandara dan sepanjang jalan yang dilalui hingga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. 

Sebagai penghargaan atas jasa dan pengorbanan jiwa raganya pada bangsa dan negara, pemerintah Indonesia menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Sakti. Keduanya juga diangkat sebagai Pahlawan Nasional, dan mendapat kenaikan pangkat, yakni Usman menjadi Sersan Anumerta KKO dan Harun menjadi Kopral Anumerta KKO.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut