Masyarakat Babel Langgar Prokes, Harus Siap Kena Sanksi
Kamis, 20 Mei 2021 - 14:17:00 WIB
"Kami mengapresiasi Pemprov Kepulauan Babel mengajukan usulan revisi perda ini dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjalankan prokes," tuturnya.
Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan berharap dalam revisi perda ini agar dicantumkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes Covid-19. Dia meyakini, langkah ini bisa menekan penyebaran Covid-19 di Babel.
"Peningkatan kasus orang terkonfirmasi Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir, karena kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes yang rendah," kata gubernur.
Editor: Erwin C Sihombing