Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Babel Langgar Prokes, Harus Siap Kena Sanksi 

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:17:00 WIB
Masyarakat Babel Langgar Prokes, Harus Siap Kena Sanksi 
Pemprov Babel bersama DPRD sepakat merevisi Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Masyarakat Bangka Belitung (Babel) harus siap menerima sanksi jika kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, gubernur dan DPRD Babel telah sepakat merevisi Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Revisi dimaksudkan untuk mengatur ketentuan sanksi bagi pelanggar prokes. Tujuannya untuk memastikan masyarakat disiplin menerapkan prokes dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 di Babel.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Nico Plamonia, mengapresiasi usulan dari gubernur untuk merevisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. Dia memastikan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2020 tersebut akan rampung dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan beberapa perubahan kembali atas muatan materi dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 ini," kata Nico, Kamis (20/5/2021).

Menurut dia, materi dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 tersebut perlu dikuatkan lagi. Khususnya hal-hal yang menyangkut penegakkan prokes dan juga pembebanan sanksinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut