Masyarakat Babel Langgar Prokes, Harus Siap Kena Sanksi
PANGKALPINANG, iNews.id - Masyarakat Bangka Belitung (Babel) harus siap menerima sanksi jika kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, gubernur dan DPRD Babel telah sepakat merevisi Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Revisi dimaksudkan untuk mengatur ketentuan sanksi bagi pelanggar prokes. Tujuannya untuk memastikan masyarakat disiplin menerapkan prokes dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 di Babel.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Nico Plamonia, mengapresiasi usulan dari gubernur untuk merevisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. Dia memastikan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2020 tersebut akan rampung dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan beberapa perubahan kembali atas muatan materi dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 ini," kata Nico, Kamis (20/5/2021).
Menurut dia, materi dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 tersebut perlu dikuatkan lagi. Khususnya hal-hal yang menyangkut penegakkan prokes dan juga pembebanan sanksinya.