Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Korban Maafkan Pelaku, Kasus Penganiayaan Dihentikan dengan Restorative Justice

Jumat, 03 Juni 2022 - 15:26:00 WIB
Korban Maafkan Pelaku, Kasus Penganiayaan Dihentikan dengan Restorative Justice
Polres Bangka Tengah menghentikan kasus penganiayaan di Desa Terentang setelah korban memaafkan dua pelaku. (Foto: Rachmat Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari hasil mediasi akhirnya korban memaafkan perbuatan keduanya dan mencabut laporan," ujarnya.

Penyidik Polres Bangka Tengah kemudian melakukan gelar perkara untuk memenuhi unsur materil maupun formil dalam penghentian penyidikan perkara pidana.

"Untuk proses RJ sendiri disaksikan oleh perangkat Desa Terentang dan perwakilan dari kedua belah pihak," kata Wawan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut