Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Korban Maafkan Pelaku, Kasus Penganiayaan Dihentikan dengan Restorative Justice

Jumat, 03 Juni 2022 - 15:26:00 WIB
Korban Maafkan Pelaku, Kasus Penganiayaan Dihentikan dengan Restorative Justice
Polres Bangka Tengah menghentikan kasus penganiayaan di Desa Terentang setelah korban memaafkan dua pelaku. (Foto: Rachmat Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polres Bangka Tengah menerapkan restorative justice dalam kasus penganiayaan. Korban penganiayaan telah memaafkan kedua pelaku setelah melakukan mediasi.

Korban adalah AN, warga Desa Terentang III, Kecamatan Koba. Dia dipertemukan dengan dua pelaku, NM dan RT di Polres Bangka Tengah, Kamis (2/6/2022).

"Betul, kemaren kita lakukan upaya RJ kepada dua pelaku penganiayaan yakni NM dan RT. Keduanya merupakan warga satu desa dengan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata, Jumat (3/6/2022).

Wawan mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini, NM dan RT ditahan di Polres Bangka Tengah. Keduanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan usai dilaporkan korban AN pada 28 Mei 2022.

Polisi lalu memutuskan untuk melakukan mediasi antara korban dengan pelaku dan keluarganya sebelum melanjutkan langkah hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut