Keterlaluan! Suami Cabuli Adik Ipar dan Anak Tiri saat Istri ke Pasar
Jumat, 31 Desember 2021 - 14:03:00 WIB
"Perbuatan pelaku dilakukan sejak tahun 2015. Karena korban sudah tidak tahan memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya. Perbuatan dilakukan sama sekali tidak diketahui istrinya," ujarnya.
MP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tebo. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Ancaman penjara selama 15 tahun," tutur Gunawan.
Editor: Reza Yunanto