Kejari Bangka Barat Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat Lahan Transmigran, Seret ASN dan Mantan Kades
"Perkara ini ada sertifikat yang terbit di luar 68 kartu keluarga yang sah sesuai permohonan. Di luar 68 tadi terdapat 105 sertifikat (terbit) tanpa ada permohonan dari Pemkab Bangka Barat atau di Dinas Perizinan kepada BPN. Kemudian untuk mengakalinya, memakai nama istri dari 68 kartu keluarga ini," kata Wawan Kustiawan, Jumat (17/3/2023).
Dia mengatakan 68 kartu keluarga itu diberikan tanah seluas 161 hektare, kemudian intansi terkait melakukan pengukuran dan diterbitkan sebanyak 321 sertifikat pada april 2021 lalu.
"Sebulan kemudian, karena para tersangka ini tahu ada lahan yang tersisa mereka membuat atas nama pribadi namun ditolak oleh BPN. Sebab, harus warga transmigran di sana," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, untuk mendapatkan sisa tanah tersebut, para tersangka memakai nama istri dari 68 kepala keluarga yang disahkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Hasil dari pencatutan nama itu, terbitlah 105 sertifikat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan dari 105 sertifikat ini negara mengalami kerugian sebesar Rp5,6 miliar," tuturnya.
Dari tangan para tersangka, kata Kajari, pihaknya sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31 sertifikat.
"Dari penggeledahan di Kantor DPM-Nakertrans kami menemukan 19 sertifikat tanah itu. Dipegang mantan kades ada 10 sertifikat, kemudian dua sertifikat lainnya didapatkan dari yang telah digadai dan beberapa sisanya tidak ketemu. Jadi diduga sudah diperjualbelikan atau digadai, sehingga totalnya hanya 31 sertifikat saja," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah