Jambret Tas Berisi Uang Rp40 Juta di Bangka, Pria Asal Sumatera Selatan Ditangkap Polisi
BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap pelaku penjambretan tas berisi uang Rp40 juta di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku atas nama Juki (27) merupakan seorang pria asal Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Belinyu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Senin (4/12/2023) malam.
Saat diamankan pelaku sempat berkelit, namun polisi akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Barang bukti tersebut antara lain sebuah hanphone milik korban yang sempat digadai pelaku untuk ditukar narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang warga Belinyu bernama Bogek (24) dan satu unit motor hasil pembelian dari uang jambret.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku tidak berniat menjambret tas korban. Namun tergiur menjambret lantaran saat itu melihat korban membawa uang cukup banyak yang disimpan di dalam tas.