Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Polisi Sita Sabu Senilai Rp900 Juta
Selasa, 23 Juli 2024 - 11:11:00 WIB
“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang kami amankan terdiri atas tujuh paket besar, 56 paket sedang, dan satu paket kecil. Total beratnya 851 gram. Selain itu kami juga mengamankan lima plastik strip besar kosong, tas dan dompet, empat unit timbangan digital, serta dua buah handphone,” ucapnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah