Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Buruh di Bangka Selatan Nyambi Edarkan Sabu, Simpan 54 Paket di Tempat Tidur

Selasa, 12 April 2022 - 12:01:00 WIB
Buruh di Bangka Selatan Nyambi Edarkan Sabu, Simpan 54 Paket di Tempat Tidur
Polisi menangkap buruh di Toboali, Bangka Selatan yang nyambi edarkan narkoba jenis sabu. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang buruh di Bangka Selatan yang menjadi pengedar sabu. Buruh tersebut menyimpan 54 paket sabu siap edar di bawah tempat tidurnya.

Pelaku adalah Riki (24), warga Jalan Damai, Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dia ditangkap Tim Cheetah Polres Bangka Selatan pada Selasa (12/4/2022) dini hari. Total sabu yang ditemukan dari bawah tempat tidurnya seberat 29,12 gram.

"Saat digerebeg dan dilakukan penggeledahan disaksikan RT setempat, kami menemukan 54 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,12 gram di bawah tempat tidur," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Iptu Husni Afriansyah.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan empat buah sekop dari pipet minuman, satu timbangan digital, tiga bal plastik klip bening kosong.

Ditemukan juga satu dompet warna ungu, satu bungkus plastik bekas casing ponsel dan empat plastik klip bening kosong yang diduga kuat berkaitan erat dengan peredaran sabu tersebut.

Husni mengatakan, penangkapan Riki berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti. Riki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangka Selatan.

"Disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut