BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 158 Gram Sabu dari Batam ke Pulau Bangka
Senin, 12 Juni 2023 - 16:53:00 WIB
“Saat penggeledahan ditemukan tiga bungkus sabu-sabu seberat kurang lebih 158.17 gram di dalam tasnya," ucapnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Babel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dapat kami jelaskan pula, bahwasanya dari kejadian tersebut BNN Provinsi Babel berhasil menyelamatkan 1.264 jiwa dari bahaya narkotika," tuturnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah