Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 158 Gram Sabu dari Batam ke Pulau Bangka

Senin, 12 Juni 2023 - 16:53:00 WIB
BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 158 Gram Sabu dari Batam ke Pulau Bangka
TC, tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Pulau Bangka. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Saat penggeledahan ditemukan tiga bungkus sabu-sabu seberat kurang lebih 158.17 gram di dalam tasnya," ucapnya. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Babel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dapat kami jelaskan pula, bahwasanya dari kejadian tersebut BNN Provinsi Babel berhasil menyelamatkan 1.264 jiwa dari bahaya narkotika," tuturnya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut