Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Bangka Barat Sebut Acara Kampanye Terancam Dibubarkan jika Tak Lapor Polisi

Rabu, 22 November 2023 - 11:15:00 WIB
Bawaslu Bangka Barat Sebut Acara Kampanye Terancam Dibubarkan jika Tak Lapor Polisi
Koordinator Bawaslu Bangka Barat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rio Febri Fahlevi. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

"Hanya saja, di dalam PKPU telah diatur mekanisme pelaksanaan kampanye," ucapnya.

Para peserta pemilu yang hendak mengajukan kegiatan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 harus sertakan SK Kampanye paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye. 

"Ini boleh direvisi satu hari sebelum masa kampanye. Karena KPU juga tidak mengatur tentang jadwal kampanye selama 75 hari itu seluas-luasnya, artinya kapan waktu bisa. Ini yang butuh pemahaman penting terkait dengan munculnya STTP," ujarnya. 

Maka dari itu, kata dia, selama kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, jajaran pengawas pemilu akan hentikan terlebih dahulu ketika mendapatkan temuan dan laporan.

"Tindak lanjut apa setelahnya, misalnya pembubaran, ini akan dikoordinasikan ke Polri dan KPU," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut