Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bawa 200 Butir Ekstasi dalam Paket Pempek, Kurir Narkotika Ditangkap di Bengkulu

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:10:00 WIB
Bawa 200 Butir Ekstasi dalam Paket Pempek, Kurir Narkotika Ditangkap di Bengkulu
BNNP Bengkulu menangkap YR, kurir narkotika yang membawa 200 butir ekstasi dalam paket pempek. (Foto: Demon Fajri)
Advertisement . Scroll to see content

"Rencananya akan diedarkan di wilayah Bengkulu. Untuk pengirim masih dalam pengembangan," katanya.

Atas perbuatannya, YR ditetapkan menjadi tersangka pengedar narkoba. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam pidana penjara sekurangnya lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut