Bawa 200 Butir Ekstasi dalam Paket Pempek, Kurir Narkotika Ditangkap di Bengkulu
Senin, 10 Oktober 2022 - 15:10:00 WIB
"Rencananya akan diedarkan di wilayah Bengkulu. Untuk pengirim masih dalam pengembangan," katanya.
Atas perbuatannya, YR ditetapkan menjadi tersangka pengedar narkoba. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam pidana penjara sekurangnya lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor: Reza Yunanto