Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bandar Narkoba Antarpulau Ditangkap di Bangka, BNNP Babel: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 11 Maret 2022 - 11:07:00 WIB
Bandar Narkoba Antarpulau Ditangkap di Bangka, BNNP Babel: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
im gabungan menangkap bandar narkoba antarpulau asal Palembang berinisial M (35) di Desa Tanjung Ratu Bangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Tim gabungan menangkap bandar narkoba antarpulau asal Palembang berinisial M (35) di Desa Tanjung Ratu Bangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

Tim gabungan tersebut yang terdiri atas petugas BNNP Babel, BNNP Sumatera Selatan, Polda Babel serta Bea Cukai Pangkalpinang yang dipimpin langsung AKBP Dinnar. 
 
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tersangka berikut barang bukti 7 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi berhasil kami amankan di Desa Tanjung Ratu Bangka," kata Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigjen Pol Zainul Muttaqien, Jumat (11/3/2022).

Sebelumnya tim gabungan juga telah berhasil mengamankan RM (40) dari hasil pengembangan kasus AS sebagai pengendali narkoba di Lapas Pangkalpinang.

"Para pengedar narkoba ini merupakan satu jaringan dan kami akan terus mengembangkan kasus peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya," ujarnya.

Para pengedar narkoba ini, kata dia, akan dijerat dengan pasal berlapis atau tidak hanya menggunakan undang-undang tindak pidana narkoba, tetapi juga tindak pidana pencucian uang agar mereka jera.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut