Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Yoshua Berharap Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati

Selasa, 17 Januari 2023 - 11:12:00 WIB
Ayah Yoshua Berharap Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati
Samuel Hutabarat saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," katanya.

Dalam persidangan sehari sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hanya dituntut 8 tahun penjara.

Tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dijadwalkan menghadapi tuntutan.

Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi tuntutan dalam persidangan hari ini.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut