Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

61 Warga Binaan Rutan Muntok Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Orang Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 - 21:25:00 WIB
61 Warga Binaan Rutan Muntok Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Orang Bebas
Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok, Kabupaten Bangka Barat memberikan remisi terhadap 61 orang warga binaan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Bahkan satu orang langsung bebas.

Rincian pemotongan masa tahanan terdiri atas satu bulan sebanyak 18 orang, dua bulan 14 orang, tiga bulan 18 orang, empat bulan sembilan orang dan lima bulan satu orang.

"Langsung bebas hari ini satu orang yaitu atas nama Alan Wari, kasus pencurian hukuman dua tahun,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid, Rabu (17/8/2022). 

Dia mengatakan paling banyak remisi kasus perlindungan anak sebanyak 31 orang dan pencurian 10 orang. 

“Selanjutnya kasus narkotika sebanyak 12 orang, penganiayaan sebanyak tiga orang, penadah satu orang dan empat kasus lainnya,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut