3 Pengedar Narkoba di Bangka Barat Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar
Senin, 29 April 2024 - 18:27:00 WIB
"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 28 paket sabu-sabu atau seberat 12,22 gram, kemudian alat timbang digital dan plastik klip," ucapnya.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, RO dan AF dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka AS, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah