3 Penambang Ilegal di Bangka Ditangkap, 1 Ton Timah Diamankan
BANGKA, iNews.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga orang penambang ilegal. Sebanyak 1 ton bijih timah diamankan sebagai barang bukti.
Ketiganya diamankan lantaran menambang secara ilegal di kawasan Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/2022).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan mereka yang diamankan itu masing-masing berinisial H alias Yandri (27) warga Desa Penagan, WA (51) dan SA (61) warga Pangkalpinang.
"Ketiganya memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, WA selaku sopir dan SA yang ikut bersama dalam mobil," kata Maladi, Kamis (25/8/2022).
Menurut Maladi, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Bangka.