3 Penambang Ilegal di Bangka Ditangkap, 1 Ton Timah Diamankan
Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:20:00 WIB
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tambang ilegal jenis TI sebu yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.
"Kami mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap bermuatan 1 ton bijih timah, dua buah timbangan warna hijau, satu handphone, buku catatan dan nota jual beli timah," ujar Maladi.
Kemudian, kata dia, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dit Polairud Polda Kepulauan Babel untuk diproses lebih lanjut.
“Para pelaku terancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah