Polisi Bongkar Praktik Perjudian Kodok-Kodok di Bangka Barat, 2 Pelaku Diamankan
BANGKA BARAT, iNews.id - Aparat Polsek Jebus membongkar praktik perjudian jenis kodok-kodok di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Sebanyak dua orang pelaku diamankan.
Para pelaku judi kodok-kodok atau judi guncang ini masing-masing berinisial E alias R (52) dan EWN (47).
“Pelaku berinisial E berperan sebagai penggoncang dadu dan EWN berperan sebagai juru bayar judi kodok-kodok," kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Rabu (24/8/2022).
Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas judi kodok-kodok di sebuah pondok di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (22/8/2022).
"Kedua pelaku kami amankan saat sedang melakukan pemasangan judi jenis dadu guncang atau kodok-kodok di sebuah pondok Dusun Pala,” ujarnya.