Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

2.204 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Pandan

Kamis, 26 November 2020 - 10:49:00 WIB
2.204 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Pandan
emusnahan 2.204 batang rokok ilegal di Belitung, Rabu (25/11/2020). (Foto:Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BELITUNG, iNews.id - Sebanyak 2.204 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rokok ilegal ini hasil penindakan kepabeanan dan cukai 2020.

Kepala KPPC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan mengatakan, melalui pemusnahan ini pihaknya ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa pengawasan dan pelayanan Kantor Bea Cukai era Covid-19 tetap berjalan.

Sementara itu, barang milik negara (BMN) lainnya yang ikut dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri atas 159 bungkus tembakau iris dan 40 bungkus cairan rokok elektrik, dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp3 juta.

"Sedangkan untuk perkiraan nilai barang totalnya mencapai Rp7,3 juta," kata Jerry, Rabu (25/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut