2 Pelaku Curanmor di Pulau Bangka Ditangkap, Beraksi di 16 TKP
“Saat ini ada 16 TKP, baik di wilayah hukum Polres Bangka maupun Polres Bangka Barat. Barang bukti yang kami amankan saat ini ada 16 unit sepeda motor, satu buah kompresor dan satu buah mesin pompa air. Tapi tidak menutup kemungkin masih ada TKP lain dan barang bukti lainnya,” ujarnya.
Salah satu pelaku, Badri mengaku nekat mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan dan sudah kecanduan narkoba jenis sabu-sabu.
“Awalnya saya bekerja di sebuah kantor leasing pak, jadi kami narik motor orang. Dari sanalah muncul niat untuk melakukan aksi pencurian, kami mengincar motor yang terparkir di luar rumah lalu motor tersebut kami angkut ke mobil minibus rental. Uang hasil penjualannya kami gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli sabu-sabu,” kata Badri.
Saat ini kedua pelaku telah diamanakan di Mapolres Bangka untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Ikhsan Firmansyah