Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabur dari Polisi, Pria Ini Loncat ke Sungai hingga Tenggelam
Advertisement . Scroll to see content

Usai Dipenjara 3 Bulan, 10 Penjudi di Aceh Besar Jalani Hukuman Cambuk

Kamis,
Usai Dipenjara 3 Bulan, 10 Penjudi di Aceh Besar Jalani Hukuman Cambuk
Hukuman cambuk di Aceh Besar. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 10 tersangka pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh  dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Prosesi cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho.

Para tersangka pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Pasal 18 Junto Pasal 6 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Enam pelaku yakni S, H, J, CR dan HH terbukti melakukakan praktek perjudian batu domino di sebuah sekolah di kabupaten Aceh Besar. Mereka dicambuk sebanyak 12 kali.

Sementara empat tersangka lain yang juga terlibat dalam judi kartu masing masing Nizarli, Afrizal, Hafid serta M Fadhil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut