JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Jatanras Polda Metro Jaya, dan Reskrim Polres Jakarta Pusat menggerebek praktik perjudian kelas kakap dengan taruhan uang tunai jutaan rupiah di permukiman padat penduduk kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2018. Dari penggerebekan di dalam sebuah rumah tersebut, puluhan orang berhasil diamankan saat tengah berjudi.
Selama hampir 6 jam melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, sebanyak 87 pelaku judi yang kebanyakan telah berusia lanjut diamankan. Beberapa di antaranya bahkan merupakan warga negara asing asal Taiwan yang diduga kerap datang ke Jakarta untuk berjudi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah kartu remi dan domino, dadu, serta uang tunai dengan jumlah Rp300 juta.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, ke-87 pelaku kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya. Para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani