Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 
Advertisement . Scroll to see content

Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Jumat, 08 Januari 2021 - 22:07:00 WIB
Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan praktik suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai solusi, kata dia, MPU Aceh sepakat setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberikan sanksi yang lebih berat dari hukuman yang ada selama ini, namun tidak boleh dengan melakukan hukuman kebiri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. PP itu diterbitkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

PP itu diterbitkan berdasarkan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut