Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 
Advertisement . Scroll to see content

Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Jumat, 08 Januari 2021 - 22:07:00 WIB
Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan praktik suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan praktik suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Hal itu tertuang dalam fatwa MPU Aceh Nomor 2 tahun 2018. 

Fatwa haram tentang kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak Nomor 18 sudah dikeluarkan MPU Aceh sejak 2018 lalu. Fatwa itu lahir setelah adanya kajian mendalam dari sisi agama serta mendengar pendapat para ahli kesehatan dan psikolog. 

Adapun poin dalam fatwa tersebut di antaranya, hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual merupakan tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan hormon testosteron dalam tubuh laki laki atau fungsi ovarium pada perempuan.

Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, TGK Faisal Ali, fatwa tentang kebiri ini dikeluarkan menanggapi pascaadanya wacana pemerintah terkait dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak pada 2018 silam.

"Hukuman kebiri tidak bisa dijadikan solusi untuk meredam kasus seksual," katanya, Jumat (8/1/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut