Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Tipu Pelanggan, 4 Pemilik Toko Emas di Banda Aceh Jadi Tersangka

Selasa, 27 Juli 2021 - 08:22:00 WIB
Tipu Pelanggan, 4 Pemilik Toko Emas di Banda Aceh Jadi Tersangka
Polda Aceh menetapkan empat orang pemilik toko emas di Kota Banda Aceh yang mencurangi pembeli dengan mengurangi kadar kemurnia emas. Foto: iNews.id/Taufan Mustafa
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh menetapkan empat orang pemilik toko emas di Banda Aceh menjadi tersangka karena menipu pelanggan dengan menjual emas yang tidak sesuai kadar kemurniannya. Keempat tersangka tersebut yakni CP, S, T dan H.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, keempat tersangka merupakan pemilik toko L, H, B dan A. Seluruhnya beroperasi di Pasar Aceh, Jalan Tengku Chiek Pante Kulu, Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

"Kita sudah menetapkan empat orang tersangka, keempatnya pemilik toko yang menjual emas tidak sesuai kadarnya," kata Winardy, Senin (26/7/2021).

Winardy menyebutkan, penyidik telah menyita alat bukti rantai tangan emas seberat 5,5 gram dari Toko L, rantai kalung emas 6,6 gram dari Toko H, dua jenis kalung emas masing-masing seberat 10 gram dari Toko B dan kalung seberat 10 gram serta kalung jenis lainnya seberat 6 gram dari Toko A. Masing-masing pemilik toko dijerat Pasal 62 KUHP Jo Pasal 8 huruf F UU Perlindungan Konsumen.

"Empat toko emas itu sudah diperiksa, ada yang sesuai kadarnya ada yang tidak. Yang telah disita itu yang tidak sesuai kadar," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut