Sepasang Remaja yang Bersetubuh di Masjid di Aceh Diancam Sanksi Adat
“Satpol PP dan WH di Aceh belum memiliki penyidik anak, jadi nanti kami serahkan ke Polda. Itu semua prosesnya dilakukan Satpol PP dan WH Aceh Besar. BAP-nya semua di Aceh Besar. Penahanan tergantung penyidik, biasanya 15 hari,” ujar Dedy.
Warga memergoki sepasang kekasih itu sedang berhubungan badan di lantai 2 masjid, menjelang salat magrib. Perbuatan tidak senonoh mereka juga sempat direkam warga yang memergoki. Saat ini, video tersebut viral di media sosial.
Warga pun langsung mengamankan pasangan yang sedang dimabuk asmara itu ke Pos Polisi Saree, Aceh Besar. Untuk menghindari amukan warga, kedua pelaku digiring ke Malpolres Jantho Aceh Besar. Namun, Senin pagi tadi, kedua pelaku dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Maria Christina