Sepasang Remaja yang Bersetubuh di Masjid di Aceh Diancam Sanksi Adat
BANDA ACEH, iNews.id – Sepasang remaja yang tepergok bersetubuh di lantai dua Masjid Jamik Baitul Muttaqin, Desa Suka Damai, Lembah Seulawah, Saree, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (24/2/2019), terancam dikenakan sanksi adat. Aksi kedua pelajar SMA itu membuat warga setempat marah.
Kedua pelaku, MR (16) dan DF (17), saat ini masih dalam pemeriksaan intensif petugas Satpol Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh.
Kepala Satpol Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, Rusli mengatakan, pihaknya akan melihat aturan kembali terkait sanksi yang tepat dikenakan kepada mereka karena kedua pelaku masih pelajar. Kemungkinan, kedua remaja itu tidak dikenakan hukum jinayah, namun akan menggunakan hukum adat berupa denda atau dinikahkan.
“Pelajar, SMA dua-duanya. Masih anak-anak di bawah umur. Mungkin akan ditempuh jalur lain seperti hukum adat, tapi kita lihat aturan yang jelas bagaimana. Tidak bisa kita proses dulu,” ujar Rusli, Senin (25/2/2019).
Sementara Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Dedy Yuswadi mengatakan, kedua remaja itu hanya dititipkan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh. Sementara prosesnya tetap akan dilakukan di Aceh Besar. Karena kedua pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus itu akan diserahkan ke penyidik anak di Polda Aceh.