Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Qanun Hukum Jinayat di Aceh Direvisi, Hukuman untuk Pelaku Pemerkosaan Naik 10 Kali Lipat

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:05:00 WIB
Qanun Hukum Jinayat di Aceh Direvisi, Hukuman untuk Pelaku Pemerkosaan Naik 10 Kali Lipat
Hukuman cambuk di Aceh (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Pada perubahannya, hukuman terhadap pelaku pemerkosaan juga naik menjadi maksimal 250 kali cambuk, ditambah denda minimal 2.000 gram emas murni atau paling banyak 2.500 gram, atau paling lama 250 bulan bui," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Bardan juga meminta saran dan masukan dari semua elemen masyarakat yang ada di Aceh terhadap perubahan qanun jinayat ini, sehingga masih bisa dilakukan perbaikan sebelum pengesahan nantinya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut