Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Qanun Hukum Jinayat di Aceh Direvisi, Hukuman untuk Pelaku Pemerkosaan Naik 10 Kali Lipat

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:05:00 WIB
Qanun Hukum Jinayat di Aceh Direvisi, Hukuman untuk Pelaku Pemerkosaan Naik 10 Kali Lipat
Hukuman cambuk di Aceh (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Tim pembahas telah menyetujui pemberatan hukuman terhadap pelanggar qanun jinayat, di mana ketentuan tersebut diubah pada pasal 47 dan 50," katanya

Bardan menjelaskan, sebelum diubah pasal 47 memberikan hukuman kepada setiap orang yang melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, diancam dengan uqubat ta'zir cambuk maksimal 90 kali ditambah denda paling banyak 150 gram emas murni atau penjara paling lama 150 bulan. 

Pasal 47 tersebut kemudian diubah menjadi hukuman uqubat ta'zir cambuk maksimal 150 kali ditambah dengan denda paling banyak 1.500 gram emas murni atau penjara paling lama 150 bulan.

"Hukuman denda naik 10 kali lipat, dari 150 gram emas murni menjadi 1.500 gram emas murni. Semua anggota tim pembahas sepakat dengan perubahan pasal ini," kata dia.

Kemudian, lanjut Bardan, perubahan juga dilakukan pada pasal 50, di mana awalnya setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan uqubat ta'zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas murni, maksimal 2.000 gram, atau penjara paling lama 200 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut