Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polres Aceh Timur Gulung 2 Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Rabu, 22 September 2021 - 09:08:00 WIB
Polres Aceh Timur Gulung 2 Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pemerkosaan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Modusnya membantu korban kabur dari rumahnya," kata dia.

Dari laporan keluarga dan korban, polisi memburu pelaku MS. Dia akhirnya  ditangkap di rumahnya di Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Pasal yang disangkakan terhadap MS melanggar Pasal 47 jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 90 kali cambuk atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Sementara MZ melanggar Pasal 50 jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 150 kali cambuk atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara 200 bulan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut