Polisi Gagalkan Peredaran Senjata Api Ilegal di Sukabumi, 5 Orang Ditangkap
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menyimpan, memperjualbelikan, atau menggunakan senjata api tanpa izin resmi. Polres Sukabumi berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” katanya.
Kelima pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kepemilikan senjata api ilegal. Peran aktif warga sangat penting untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw