Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,2 Kg di Aceh Utara
Dari laporan tersebut, kata Riza, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menyelidiki guna memastikan informasi tersebut. Setelah dipastikan benar, petugas langsung menyusun rencana penggerebekan gubuk milik pelaku Apa Cut.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita satu karung berisi enam paket sabu-sabu masing-masing dengan berat satu kilogram dan lima paket masing-masing berisi 50 gram serta satu unit minibus," kata Kapolres.
AKBP Riza Faisal mengatakan dari hasil interogasi, pelaku Apa Cut mengaku hanya menyimpan narkoba sabu tersebut. Pelaku Apa Cut menerima upah menyimpan sabu-sabu Rp5 juta per kilogram.
Dia menegaskan tim Opsnal Polres Aceh Utara terus mengejar pelaku berinisial S. Kini, S sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Pelaku M alias Apa Cut dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki