Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,2 Kg di Aceh Utara

Rabu, 17 November 2021 - 18:57:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,2 Kg di Aceh Utara
Polres Aceh Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6,2 kg. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dari laporan tersebut, kata Riza, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menyelidiki guna memastikan informasi tersebut. Setelah dipastikan benar, petugas langsung menyusun rencana penggerebekan gubuk milik pelaku Apa Cut.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita satu karung berisi enam paket sabu-sabu masing-masing dengan berat satu kilogram dan lima paket masing-masing berisi 50 gram serta satu unit minibus," kata Kapolres.

AKBP Riza Faisal mengatakan dari hasil interogasi, pelaku Apa Cut mengaku hanya menyimpan narkoba sabu tersebut. Pelaku Apa Cut menerima upah menyimpan sabu-sabu Rp5 juta per kilogram.

Dia menegaskan tim Opsnal Polres Aceh Utara terus mengejar pelaku berinisial S. Kini, S sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Pelaku M alias Apa Cut dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut