Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus
Advertisement . Scroll to see content

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu-Sabu, 6 Tersangka Ditangkap

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:17:00 WIB
Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu-Sabu, 6 Tersangka Ditangkap
Polda Aceh menbggagalkan penyelundupan 150 kg sabu-sabu dari Malaysia. (Foto: iNews TV/Taufan Mustafa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba 150 kilogram (kg) sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi jaringan internasional di tiga lokasi berbeda, Selasa (25/1/2022). 

Ketiga lokasi penyelundupan sabu-sabu itu yakni, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen. Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Aceh menangkap enam tersangka beserta barang bukti.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui jalur laut Selat Malaka. 

“Berdasarkan penyisiran, kami mengamankan satu unit kapal bersama ratusan kilogram sabu serta tiga ABK yakni, UH, MJ, dan MK di Aceh Utara,” katanya.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menunjukkan barang bukti 150 kg sabu yang akan diselundupkan ke Jakarta. (Foto: iNews TV/Taufan Mustafa)
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menunjukkan barang bukti 150 kg sabu yang akan diselundupkan ke Jakarta. (Foto: iNews TV/Taufan Mustafa)

Dari pengembangan ketiga tersangka, kata dia, polisi kembali menangkap dua orang lainnya di Aceh Timur yakni, DK dan RK yang merupakan pengendali dan memerintahkan penjemputan barang bukti ke laut Malaysia. Di lokasi itu, petugas juga mengamankan dua unit mobil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut