Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Anak di Semak-Semak, Pria di Aceh Divonis 180 Bulan Penjara

Jumat, 22 Oktober 2021 - 08:19:00 WIB
Perkosa Anak di Semak-Semak, Pria di Aceh Divonis 180 Bulan Penjara
Pria di Aceh divonis 180 bulan penjara karena perkosa anak di bawah umur (Ilustrasi pemerkosaan/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Hal ini tertuang di Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang pada pokoknya setiap anak berhak atas perlindungan dari kejahatan seksual. 

Siti melanjutkan, semua barang bukti dari kasus ini dirampas untuk dimusnahkan, meski penasehat hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum banding. Namun, JPU Aceh Besar menyatakan sepakat dan sependapat dengan majelis hakim.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya diungkap oleh Polresta Banda Aceh, dimana terdakwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu melakukan aksinya di semak-semak di kawasan pemakaman warga Cina atau etnis Tionghoa, di Aceh Besar. 

Peristiwa itu berawal saat pelaku AS mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Namun, pada saat melintas di seputaran kuburan Cina di kawasan Mata Ie tersebut, pelaku memberhentikan motornya dan mencium korban.

Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku kemudian mengantar korban kerumahnya dan menekankan agar tidak memberitahukan kepada siapapun terkait kejadian yang baru dialami korban. 

Pasca kejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri akhirnya memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya serta melaporkan ke polisi pada 2 Desember 2020 lalu.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut